Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib. Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana dan barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah maha kaya dari seluruh alam” (QS Ali 'Imron : 97)
Rasulullah ﷺ bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang Islam,
ا ن تشهد ان لا اله الاا لله ؤ انٌ محمد ا رسؤل الله و تقىم ا لصلاة و تؤ تى ا لزكاة و تصو م ر مضا ن و تحج ابىت ا ن ا ستطعت اليه سبىلا
“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah apabila engkau mampu menuju kesana” (HR Muslim dari 'Umar Ibn Khattab radiallahu anhu)
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ berkhutbah dan berkata,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia, telah diwajibkan haji atas kalian maka berhajilah, maka berkata seorang laki-laki apakah setiap tahun wahai Rasulullah? beliau diam sampai ditanya tiga kali kemudian beliau berkata kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (H.R. Muslim)
Kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma ini dari Al-Imam An-Nawawi رَحِمَهُ ٱللَّٰهُ. Pendapat mayoritas ulama atas kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda,
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (HR Al-Imam Ahmad Ibnu Hambal di dalam musnadnya berupa hadits HASAN)
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke-9 Hijriyah. Di antara alasannya kerena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Ali-'Imron dan awal surat ini diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah yaitu pada tahun ke-9 Hijriyah. Inilah yang dikuatkan Asy-Syaikh Muhammad Amin As Sinqithy رَحِمَهُ ٱللَّٰهُ dan Asy-Syaikh Muhammad bin Soleh Al 'Ustaimin رَحِمَهُ ٱللَّٰهُ.
Rasulullah ﷺ baru melaksanakan haji di tahun ke-10 Hijriyah, diantara sebabnya karena kesibukan beliau dalam menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar