[Fiqih Manasik Haji Bag. 1] Halaqah 12 - (Kewajiban Haji Bagian 3) Melempar Jumroh

 5. Melempar Jumroh

Melempar Jumroh Al-Aqobah pada hari An-Nahr yaitu 10 Dzulhijjah baik dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya Shalat Dzuhur) atau sesudahnya. Serta melempar tiga Jumroh (sugra, wusto, qubra/aqobah) pada hari-hari Tasyriq setelah tergelincirnya matahari.

Dalil atas wajibnya melempah Jumroh adalah Hadits Asyim Ibnu Adhi Radhiallahu anhu bahwa Rasulullah memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam, mereka melempah pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu di antara keduanya. (HR An-Nasa'i dengan sanad yang shahih)

Yang dimaksud dengan penggembala adalah orang-orang yang menggembala hewan-hewan yang akan dipotong di musim haji dan yang bermaksud dengan bermalam di sini adalah bermalam di Mina. Di dalam hadits ini Beliau SAW tetap mengharuskan para penggembala untuk melempar meskipun dengan menjamak lemparan 2 hari.

Dalil bahwa melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10 bisa dilakukan sebelum dzuhur atau setelah dzuhur adalah Hadits Jabir,

"Beliau mengatakan Rasulullah SAW melempar Jumroh pada hari raya ketika waktu dhuha adapun setelah itu yaitu setelah hari raya maka beliau melempar setelah tergelincir matahari". (HR Muslim)

Di dalam hadits yang lain ada sebagian sahabat bertanya kepada Nabi SAW di saat hari raya yaitu tanggal 10, Aku melempar setelah aku memasuki waktu sore maka Nabi SAW menjawab tidak mengapa. (HR Al Imam Al Bukhari, hadits ini shahih)

Dalil melempar pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah wajib dilakukan setelah dzuhur selain hadits Jabir RA di atas adalah hadits Ibnu 'Umar RA beliau berkata,


كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

“kami dahulu menunggu waktu maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[SI 04] Halaqah 07 - Rukun Iman

  Amalan bathin yang paling penting dalam syariat islam yang dibawa oleh Rasūlullāh ﷺ adalah Rukun Iman yang jumlahnya ada enam, sebagaimana...