10. Mengusap Rukun Yamani
Disunnahkan mengusap rukun yamani dengan tangannya setiap melewatinya apabila dimudahkan, dan tidak disyariatkan menciumnya atau mencium tangan setelah mengusapnya atau memberikan isyarat.
Selain Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani tidak disyariatkan untuk diusap.
Berkata Abdullah Ibnu Umar Radiallahu anhuma :
"Aku tidak melihat Nabi Shallallahu alayhi wasallam mengusap dari rumah Allah kecuali 2 rukun yamani" (Hadits muttafaqun Alaih)
Yang dimaksud dengan rukun yamani adalah rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
11. Al Idhthtibaa
Disunnahkan bagi laki-laki ketika thawaf umroh dan thawaf qudum bagi yang haji qiron dan ifrad untuk melakukan Idhthtibaa yaitu menjadikan kain atas dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujung kain atas di atas bahu kiri.
Dari Abdullah Ibnu Abbas radialallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wassalam dan para sahabatnya melakukan umroh dari dari Ju'ronah, mereka melakukan romman ketika thawaf dan menjadikan pakaian atas mereka di bawah ketiak dan melemparkannya di atas bahu kiri. (HR Abu Daud dengan isnad yang shahih)
12. Ar Romman
Disunnahkan bagi laki-laki sebagaimana dalam hadits di atas untuk melakukan ar Romman pada 3 putaran thawaf yang pertama. Yang dimaksud dengan ar Romman adalah lari kecil dengan mempercepat langkah dan memperpendek.
Dari Abdullah Ibnu Umar Radiallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alayhi wassalam jika thawaf dalam ibadah haji dan umroh yaitu thawaf ketika pertama masuk Mekkah maka beliau melakukan romman pada 3 putaran dan berjalan biasa pada 4 putaran. (HR Al Bukhari dan Muslim)
Dan wanita tidak disunnahkan untuk melakukan romman. Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah "Dan mereka bersepakat bahwa wanita tidak melakukan romman ketika thawaf di Baitullah dan ketika sa'i antara Shofa dan Marwah" (Kitab Al Ijma halaman 61)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar